
Hukum menikah dalam pandangan syariah.
Para ulama ketika membahas hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang boleh mejadi sunnah, terkadang boleh menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi...